Manajemen Pemasaran Era Revolusi Industri 4.0
Lingkungan Legal dan Peraturan, dan Aspek Lisensi dan Antitrust
Hukum Internasional
Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai peraturan dan prinsip yang dipandang mengikat oleh berbagai negara dan bangsa. Ada dua kategori hukum internasional:
1. hukum publik atau hukum internasional
2. hukum perdagangan internasionalHukum internasional menyangkut bidang perdagangan dan bidang lain secara
tradisional berada di bawah yuridiksi dari masing-masing bangsa. Hukum
internasional awalnya mengenai pernyataan perang, menetapkan perdamaian, dan
isu politik lain seperti pengakuan – pengakuan diplomatik atas kesatuan negara
dan pemerintah yang baru. Pembuatan hukum yang mengatur perdagangan atas dasar
hubungan bilateral yang dikembangkan ke dalam apa yang disebut dalam
terminologi undang-undang perdagangan.
Organisasi Kawasan
Organisasi kawasan (OK) adalah organisasi internasional (OI) yang
beranggotakan beberapa negara dan mencakup badan geopolitik yang operasinya
tidak memandang batas negara-bangsa. Keanggotaannya ditentukan oleh batas
geografi tertentu seperti benua atau batas geopolitik seperti blok ekonomi.
Organisasi kawasan didirikan untuk mendorong kerja sama dan integrasi politik
dan ekonomi atau dialog antarnegara atau antarlembaga dalam satu wilayah
geografis atau geopolitik tertentu. Organisasi ini menggambarkan pola
pembangunan dan sejarah yang muncul sejak akhir Perang Dunia II serta
fragmentasi di dalam globalisasi. Sebagian besar OK bekerja sama dengan
organisasi-organisasi multilateral seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa. Meski
organisasi kawasan kadang disebut organisasi internasional, istilah organisasi
kawasan dianggap lebih masuk akal karena menekankan cakupan keanggotaannya yang
lebih terbatas.
Contoh-contoh OK adalah Uni Afrika (UA), Uni Eropa (UE), Komunitas Karibia
(CARICOM), Liga Arab (AL), Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN),
Asosiasi Kerja Sama Kawasan Asia Selatan (SAARC), dan [[Persatuan Bangsa-Bangsa
Amerika Selatan (USAN).
Lisensi
Menurut Wilbur Cross (1999) Lisensi adalah sebuah kontrak yang menjelaskan
bahwa satu pihak memastikan satu, dua atau lebih suatu operasi dari pihak
lainnya. Operasi tersebut bisa berupa manufaktur, servis, ataupun penjualan,
yang mana dipastikan dari operasi tersebut adalah pertimbangan manfaat seperti
uang yang dihasilkan dari operasi tersebut.
Ada juga pengertian dari kata lisensi dari pakar lain yaitu Besty-Ann
Toffler dan Jane Imber (1994) yang menyebutkan bahwa lisensi merupakan sebuah
kontrak perjanjian dari dua entitas bisnis usaha yang diberikan kepada
seseorang yang memegang lisensi untuk paten, merek dan hak milik lainnya dalam
suatu pertukaran biaya atau royalti.
Lisensi merupakan cara yang mudah bagi produsen untuk terlibat dalam
pemasaran internasional. Pemberi lisensi memberi izin kepada perusahaan asing
untuk menggunakan proses manufaktur, merek dagang, paten, rahasia dagang atau
jenis nilai lain untuk mendapatkan fee atau royalti. Lisensi masuk pasar luar
negeri dengan sedikit resiko, pemegang lisensi memperoleh keahlian produksi
dengan nama terkenal tanpa harus memulai dari awal.
Untuk menghindari terjadinya pesaing di masa depan pihak pemberi lisensi
biasanya memberi atau memasok beberapa komponen pemilik yang dibutuhkan dalam
produk itu. Namun harapan utamanya adalah agar pemegang lisensi ini memimpin
dalam inovasi sehingga licencee akan terus bergantung pada licencor ini.
Perusahaan dapat memasuki pasar luar negeri dengan dasar lain. Perusahaan dapat
menjual kontrak manajemen untuk mengelola suatu badan usaha untuk mendapatkan
fee.
Dalam hal ini perusahaan mengekspor jasa bukan produk. Kontrak manajemen
merupakan metode manajemen menjual produk ke pasar luar negeri dengan resiko
rendah dan mendapat penghasilan dari pengontrak. Metode masuk lainnya yaitu
dengan kontrak manufaktur. Dimana perusahaan menggunakan produsen lokal untuk
menghasilkan produk itu. Akan tetapi kontrak mempunyai kekurangan yaitu kontrol
yang lebih sedikit terhadap proses manufaktur dan hilangnya laba potensial dari
kegiatan manufaktur.
Anti Trust
Hukum atau Undang-Undang "Antipakat" (antitrust) atau
hukum/undang-undang persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan dagang
yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil. Istilah antitrust diambil
dari hukum Amerika Serikat yang awalnya dibuat untuk memerangi bisnis trust -
sekarang umum dikenal sebagai kartel.
Undang-undang antitrust Amerika merupakan warisan dari zaman "krisis
kepercayaan" di abad ke 19 di A.S. dan ditujukan untuk memperbaiki
persaingan bebas dengan membatasi konsentrasi kekuatan ekonomi. Undang-undang
ini berlaku bagi perusahaan asing yang menjalankan bisnis di Amerika Serikat
dan diperluas untuk aktifitas perusahaan-perusahaan A.S. di luar batas-batas
A.S., sama halnya jika perusahaan tersebut mempertimbangkan untuk memiliki
suatu pengaruh pada perdagangan A.S. yang berlawanan dengan hukum. Hukum yang
sama juga memberikan peningkatan yang penting di luar Amerika Serikat. Istilah
antitrust diambil dari hukum Amerika Serikat yang awalnya dibuat untuk
memerangi bisnis trust – sekarang umum dikenal sebagai kartel.
Sumber dan Referensi :
http://gema-rahmadhania.blogspot.com/2018/11/lingkungan-legal-dan-peraturan-aspek.html
http://venymeliindablog.blogspot.com/2020/01/lingkungan-legal-dan-peraturan-dan.html.
Komentar
Posting Komentar